Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

- 26 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen PR/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah ditetapkan pemerintah akan cair pada 1 Juli 2022. Besaran yang didapat adalah antara Rp3 juta hingga Rp24 juta. Simak daftar pegawai yang akan mendapatkannya berikut ini.

Aturan terkait gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2022 bagi pegawai dengan besaran mulai Rp3 juta-Rp24 juta ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memastikan jika pencairan gaji ke-13 tahun 2022 sudah bisa dimulai 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Setelah proses itu selesai, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 itu dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2022 Ditutup 4 Hari Lagi, Ini Syarat Aktivasi agar Bantuan PIP SD, SMP, SMA-SMK Cair

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada awak media di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," lanjutnya.

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut adalah:

Baca Juga: Besok 27 Juni 2022 akan Terjadi Hujan Meteor Bootid, Jam Berapa? Berikut Cara Melihat Fenomena Langka

- PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- TNI, Polri

- Pejabat negara pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Berikut rincian gaji ke-13 2022:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman UM-PTKIN 2022 UIN Raden Fatah Palembang Bisa Cek di Link Ini, Adakah Namamu?

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak Dipercepat

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.769.000.

Baca Juga: Alami Cedera Rusuk, Pol Espargaro Putuskan Absen di GP Belanda

Demikian informasi pencairan gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2022 beserta rincian besaran yang akan didapat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x