Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Ini Kriteria Penerima dan Uang yang Diterima

- 24 Juni 2022, 09:57 WIB
Menteri Agama pastikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp250.000 cair akhir Juni 2022/Kemenag
Menteri Agama pastikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp250.000 cair akhir Juni 2022/Kemenag /

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 1 SMA-SMK, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 24 Juni 2022

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah