Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Ini Kriteria Penerima dan Uang yang Diterima

- 24 Juni 2022, 09:57 WIB
Menteri Agama pastikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp250.000 cair akhir Juni 2022/Kemenag
Menteri Agama pastikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp250.000 cair akhir Juni 2022/Kemenag /

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka untuk 7 Posisi di PT Honda Prospect Motor, Pendaftaran Terakhir pada 30 Juni 2022

Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi, di mana Jawa Timur mendapat kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS-nya paling banyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” katanya.

Berikut kriteria guru madrasah bukan PNS yang akan menerima tunjangan insentif berdasarkan keterangan dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M. Zain:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Ini Hasil Pengumuman PPDB SMP Sleman Yogyakarta 2022-2023 Jalur Zonasi, Cek Nama Lolos Seleksi via Link Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah