Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Segera Cair ke Bank HIMBARA Bulan Ini? Begini Sinyal dari Menaker

- 22 Juni 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah. Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah. Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 segera cair ke rekening Himbara pekerja bulan ini? Berikut sinyal dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Pada 2022 ini, mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Sudah Ditransfer ke Siswa SD SMP SMA SMK, Uangnya Bisa untuk Beli Pangan Bersubsidi dan Laptop

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum dipastikan.

Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

Baca Juga: Sinyal Cair BSU 2022 Resmi dari Menaker Ida Fauziyah di Bank Himbara, Cek Daftar Penerima di 4 Link Ini

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPDB 2022 Jawa Timur Semua Jalur, Lengkap Cara Daftar Ulang, Cek Nama di Link Ini

Benarkah dana BSU 2022 segera cair bulan ini?

Perlu diketahui, jadwal pencairan dana BSU 2022 hingga saat ini belum diumumkan.

Dalam akun Instagram pribadi miliknya, Menaker, Ida Fauziyah mengungkapan bahwa bantuan BSU 2022 pasti akan cair.

Bantuan ini belum disalurkan lantaran Kemnaker sedang menyelesaikan proses regulasi.

“BSU dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207.

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Ganti 22 Nama Jalan di DKI Jakarta Menggunakan Nama Tokoh Betawi, Berikut Daftarnya

Pihak Kemnaker akan segera memberikan informasi jika semua proses telah rampung.

BSU 2022 sendiri rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

BLT Subsidi Gaji diberikan kepada tenaga kerja dengan ciri memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Demikianlah info benarkah BSU 2022 segera cair ke rekening Himbara pekerja bulan ini.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x