Bisa Bayar Tol tanpa E-Toll Melalui HP? Simak Cara Bayar Sistem Nirsentuh MLFF yang Mulai Berlaku Akhir 2022

- 22 Mei 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Cara bayar tol tanpa menggunakan kartu e-toll melalui perangkat HP.
Ilustrasi. Cara bayar tol tanpa menggunakan kartu e-toll melalui perangkat HP. /Pixabay/Alexas_Fotos

"Kita tetap merekomendasikan penggunaan OBU elektronik yakni smartphone," ujarnya.

Cara kerja OBU ini sama dengan E-OBU, bedanya hanya pada perangkat yang digunakan saja. OBU adalah suatu perangkat yang ditempel pada kendaraan.

Kemudian Anda juga bisa menggunakan electronic route ticket atau tiket sekali jalan yang dapat dijadikan sebuah alternatif.

Tiket ini bisa dibeli melalui aplikasi MLFF sebelum Anda bepergian dengan memilih titik masuk dan keluar tol.

Route tiket ini terbilang lebih efektif bagi pengguna yang hanya melakukan sekali perjalanan. Sedangkan untuk pengguna yang sering melakukan perjalanan menggunakan jalan tol, bisa memilih aplikasi cantas.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Bogor, Lengkap dengan Ranking Nasional Versi UTBK untuk Rekomendasi PPDB 2022

"Mungkin salah satu contohnya ketika seseorang tidak sering menggunakan jalan tol, mereka tidak perlu membeli perangkat OBU atau mengunduh aplikasi di smartphone sehingga mereka bisa melakukan pembelian tiket secara langsung," ujar Galuh.

Teknologi MLFF akan diuji coba ke beberapa ruas tol di Jakarta dan Bali pada Desember 2022 di Jakarta ruas tol yang dipilih adalah tol dalam kota metropolitan Jabodetabek, tol jakarta-tangerang, tol tangerang-merak, tol jakarta-cikampek. Sementara di balik ruas tol yang berlaku adalah tol Bali Mandara.

Jika uji coba ini berjalan lancar, sistem Bayar tol tanpa kartu akan diberlakukan secara efektif 100 persen pada tahun 2023, sehingga nantinya para pengguna jalan tol saat melewati jalan tol di Indonesia sudah tidak memerlukan kartu e-toll lagi.

Melalui penerapan transaksi nirsentuh MLFF, maka bisa menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Sebelumnya, dengan penggunaan uang elektronik (e-Toll) juga telah mengurangi waktu transaksi maksimal 5 detik.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah