Gaji dan tunjangan Akpol
Ada golongan 3 yakni Perwira Pertama atau lebih dikenal dengan sebutan Pama.
Golongan ini merupakan pangkat perwira yang mempunyai tiga tingkatan, meliputi Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi sebagai yang tertinggi.
Seorang Polisi dengan predikat Perwira Pertama umumnya sudah memiliki otoritas atau kewenangan sebagai pemimpin untuk memberikan perintah kepada anggota yang pangkatnya berada di level lebih bawah.
Berikut daftar gaji polisi Golongan Perwira Pertama:
Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Sementara tunjangan yang diperoleh seorang Akpol dengan pangkat Ipda yaitu memperoleh tunjangan kinerja atau tukin sebesar Rp3.319.000 perbulan
Adapun rincian tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Polri selain gaji dan tukin yaitu:
- Tunjangan Istri/Suami.
- Tunjangan Anak.
- Tunjangan Pangan/Beras.
- Tunjangan Lauk Pauk.
- Tunjangan Umum.
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan gaji.
Dilansir seputarlampung.com dari situs penerimaan.polri.go.id berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran untuk menjadi seorang Taruna Akpol dan Bintara tahun 2022:
Persyaratan Umum Daftar Taruna Akpol 2022: