Selamat! Selain Dapat UANG TUNAI Pemilik NIK Ini Dapat Bonus FASILITAS GRATIS dari KJP Plus Tahap 1 2022

- 22 Maret 2022, 10:45 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selamat! Selain dapat bantuan uang tunai pemilik NIK ini bakal dapat bonus fasilitas gratis dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Apa saja daftar bonus dan fasilitas gratis yang didapat? Simak info selengkapnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang melaksanakan proses pendataan calon penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2022.

Program KJP Plus ini dikeluarkan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: TERBARU: Data Final Penerima KJP Plus Tahap 1 Periode 2022 Sudah Bisa Dilihat di Sekolah SD dan SMA Ini

Selain itu, bantuan ini diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x