SEPUTARLAMPUNG.COM – Nama penerima KJP Plus Tahap 1/2022 selesai ditetapkan dalam waktu 12 hari lagi, kapan mulai cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK?
Beberapa sekolah di DKI Jakarta sudah menetapkan nama penerima KJP Plus Tahap 1/2022 yang bisa dapat dilihat melalui laman website sekolah masing-masing atau bisa langsung ke sekolah atau bisa cek langsung ke link resmi kjp.jakarta.go.id.
Setelah Anda ditetapkan sebagai siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022, selanjutnya tinggal menunggu tahap pencairan yang akan diumumkan oleh pihak terkait, seperti Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP.
Baca Juga: The Matrix Reloaded Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini, Misi Neo Menyelamatkan Kota Zion
Dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan ditransfer secara bertahap ke masing-masing siswa penerima, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Para orang tua murid penerima dana KJP Plus tahap 2 pada Maret 2022 bisa mengunduh dan mendaftar layanan JakOne Mobile Bank DKI, sebab layanan tersebut dapat memberikan kemudahan seperti terdapat mobile banking, e-wallet, bayar dan beli kebutuhan sehari-hari, cek rekening, penyimpanan bukti transaksi dan update informasi.
Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 1 yang saat ini sedang dalam proses penetapan siswa penerima, yakni:
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah pada 18-25 Februari 2022.