Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021 dikutip dari sumber yang sama.
Pendaftaran sertifikasi halal secara mandiri dapat dilakukan di laman https://ptsp.halal.go.id/.
Syarat pendaftaran sertifikat halal 2022:
Alur pendaftaran sertifikasi halal 2022:
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH: