Cara Cepat Dapat NPWP Pribadi Online di ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Alurnya

- 5 Februari 2022, 12:30 WIB
Cara daftar NPWP pribadi secara online di laman ereg.pajak.go.id.
Cara daftar NPWP pribadi secara online di laman ereg.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri

Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar NPWP online di DJP:

- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan semua persyaratan.

- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah