Dikutip dari laman instagram @pusdatinjamsosdki , berikut ini kriteria Rumah Tangga yang tidak bisa diusulkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.
1. Warga ber-KTP non DKI.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
3. Rumah Tangga memiliki mobil.
4. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan ber-merk (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Kabar untuk warga DKI Jakarta, bahwa tidak hanya bantuan sosial PKH dan BPNT saja yang akan dibuka pendaftarannya.
Dinas Sosial DKI akan membarengi pendaftaran pada DTKS ini untuk penerima bantuan sosial melalui sumber APBD.