Kriteria Warga yang Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS

- 31 Januari 2022, 18:40 WIB
Pendaftaran DTKS tahun 2022 sudah dibuka. Segera daftarkan diri kalian sebelum terlambat.
Pendaftaran DTKS tahun 2022 sudah dibuka. Segera daftarkan diri kalian sebelum terlambat. /Mario Sandy/Seputar Lampung

Dikutip dari laman instagram @pusdatinjamsosdki , berikut ini kriteria Rumah Tangga yang tidak bisa diusulkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah Tangga memiliki mobil.

4. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan ber-merk (tidak termasuk air isi ulang).

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Kabar untuk warga DKI Jakarta, bahwa tidak hanya bantuan sosial PKH dan BPNT saja yang akan dibuka pendaftarannya.

Baca Juga: MAAF, KJP Plus Februari 2022 Tak Jadi Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA dan SMK dengan Kriteria Ini, Kenapa?

Dinas Sosial DKI akan membarengi pendaftaran pada DTKS ini untuk penerima bantuan sosial melalui sumber APBD.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah