1. Dilakukan daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kirim
Catatan:
• Satu akun bisa mendaftarkan beberapa keluarga
• Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KK dan KTP asli.
Persyaratannya pun mungkin masih sama dengan tahun 2021 yang lalu, diantaranya.
1. Warga miskin/ Rentan miskin
2. Bukan anggota Apratur Sipil Negara (ASN), TNI, Maupin Polri
3. Bagian penerima PKH dan BPNT, pastikan menjadi dampak dari serangan Covid-19, dan kehilangan mata pencaharian akibat PHK.
Begitulah cara mendaftarkan diri pada DTKS, beserta persyaratanya.
Mari segera mendaftar, semoga bermanfaat. ***