SEPUTARLAMPUNG.COM - DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar.
DTKS terbagi atas 2 sumber pembiayaan bantuan, yaitu melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) , dan juga APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Adapun bantuan sosial yang bersumber dari APBN yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Sedangkan bantuan sosial yang bersumber melalui APBD yaitu ada KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Tentu 5 bentuk bantuan yang bersumber melalui APBD ini sudah tidak asing terdengar bagi sebagian warga jakarta.
KEMENSOS mempublikasikan bahwa pendaftaran DTKS tahun ini akan dilangsukan pada tanggal, 1-20 Februari 2022.
Mengutip dari laman instagram @pusdatinjamsosdki, berikut ini tata cara untuk warga DKI Jakarta agar dapat mendaftarkan dirinya pada DTKS.