3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data'
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Untuk diketahui, KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Baca Juga: Profil Aktor Tampan Aliando Syarief dan Fakta Penyakit OCD Ekstrem yang Diidapnya
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Demikian info mengenai pemilik KTP yang bisa dapat bantuan hingga Rp 3 juta dari PKH. Semoga info di atas bermanfaat.***