Bukan Link eform.bri.co.id, Ini Cara Lain Cek Penerima BPUM bagi 9 Golongan UMKM yang Beruntung Dapat 1,2 Juta

- 17 Desember 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM
Ilustrasi bantuan BPUM /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bisakah cek penerima BPUM selain dengan mengakses link eform.bri.co.id? Berikut cara cek nama penerima BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta dengan lebih mudah melalui link terbaru bagi 9 golongan UMKM penerima dana BPUM.

Nantinya, 9 golongan UMKM penerima BPUM ini bisa mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di BRI/BNI.

Jika sebelumnya cek penerima BPUM ini bisa dilakukan melalui link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, kini penerima juga bisa cek dengan mudah melalui link terbaru di artikel ini.

Bantuan dana BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta bagi UMKM dengan NIK KTP yang berhak ini diberikan langsung oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Terakhir 31 Desember 2021, Berikut 3 Cara Mudah Aktivasi Rekening SimPel BRI/BNI agar Dana PIP Tidak Hangus

Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.

Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.

Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.

Tanda lolos itu bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

1. UMKM akan menerima SMS pemberitahuan dari BRI jika terdaftar sebagai penerima, seperti contoh berikut:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

2. UMKM terdaftar sebagai penerima di link e-form BRI.

Baca Juga: Mimpi Bisa Jadi Tanda Kita Disenangi Bangsa Jin, Ustadz Khalid Basalamah: Jangan Senang Dulu jika Mimpi Ini!

Berikut ini cara cek penerima BPUM melalui link terbaru

- Buka browser atau Google di HP

- Ketik https://bit.ly/cekpencairanBPUM 

- Masukkan nomor KTP

- Input Kode Verifikasi

- Klik "Cek"

Namun, perlu diketahui bahwa hanya sembilan pemilik NIK KTP berikut yang bisa lolos BPUM/BLT UMKM sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM, yaitu:

- WNI pemilik usaha mikro

- Memiliki SKU/NIB yang merupakan bukti kepemilikan usaha

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Diutamakan belum terima BPUM atau bantuan lain dari pemerintah

- Diutamakan telah mendaftar di Diskop UKM wilayah masing-masing

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Anggota Kepolisian

- Bukan Prajurit TNI

- Bukan Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021: Ini 20 Ucapan Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

Jika pelaku UMKM telah dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima di link e-form, bisa melakukan reservasi antrean untuk pencairan BPUM di BRI.

Sebagai informasi, kuota BLT UMKM atau BPUM 2021 hanya tersedia bagi 12, 8 juta, sehingga pemerintah harus benar-benar teliti dalam melakukan pemberian dan pendataan agar lebih tepat sasaran.

Demikianlah informasi mengenai cara cek penerima BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta hingga 9 kriteria yang berpeluang lolos dapat BPUM.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah