- Klik "Cek"
Namun, perlu diketahui bahwa hanya sembilan pemilik NIK KTP berikut yang bisa lolos BPUM/BLT UMKM sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM, yaitu:
- WNI pemilik usaha mikro
- Memiliki SKU/NIB yang merupakan bukti kepemilikan usaha
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Diutamakan belum terima BPUM atau bantuan lain dari pemerintah
- Diutamakan telah mendaftar di Diskop UKM wilayah masing-masing
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota Kepolisian
- Bukan Prajurit TNI