Kejutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, BPUM Hanya Cair ke 7 Kriteria: Cek Penerima BLT UMKM di 2 Link ini

- 13 Desember 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi BPUM
Ilustrasi BPUM /Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kabarnya sejumlah bantuan sosial akan cair, seperti BPUM atau BLT UMKM. Berikut hanya 7 kriteria ini yang dipastikan dapat. Segera cek nama penerima terbaru BLT UMKM di 2 link ini.

Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM sejak Juli sampai September 2021 dan jumlah total keseluruhan yang pemerintah targetkan sebanyak 3 Juta penerima.

Sampai saat ini bantuan masih disalurkan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima melalui bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021 telah tersalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Cair ke 12,9 Juta Siswa SD - SMK per Desember 2021, Cuma 9 Tipe Pelajar Ini yang Dapat

Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah telah merilis jadwal pencairan dan jumlah anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair pada bulan Juli-September 2021 kepada penerima pelaku usaha mikro, yakni:

1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 17 Desember 2021 Tema Terbaru, ‘Renungan Akhir Tahun, Bencana Alam Datang Silih Berganti'

Adapun pengambilan BLT UMKM bisa dilakukan di Bank BNI dan Bank BRI sampai pada tanggal 31 Desember 2021.

Berikut daftar kriteria pemilik NIK KTP yang dipastikan dapat BPUM 2021, yakni:

1. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro dibuktikan dan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
4. Pelaku UMKM tidak pernah menerima BPUM sebelumnya, baik Rp 2,4 juta pada 2020 maupun Rp 1,2 juta pada 2021.
5. Tidak terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
6. Tidak menjadi anggota Polri maupun prajurit TNI.
7. Tidak menjadi pegawai di BUMN maupun BUMD.

Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM pada Desember 2021, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM di bulan sebelumnya.

Baca Juga: Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban PAS/UAS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester Ganjil : Human Breathe

Setelah itu, cek NIK KTP anda melalui laman eform.bri.co.id. untuk mengetahui lolos atau tidak anda, sebagai penerima Banpres BPUM.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos dan dapat bantuan Rp1,2 juta, yakni:

1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Berikut ini cara cek penerima bantuan Banpres BPUM di laman banpresbpum.id, yakni:

1. Siapkan nomor KTP
2. Login ke link banpresbpum.id
3. Masukkan nomor KTP
4. Klik tombol Cari

Setelah lolos, bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan dokumen bukti kepemilikan usaha untuk diberikan salah satu Bank penyalur, yakni BRI dan BNI, sebelum akhir tahun agar uang Rp1,2 juta tidak hangus.

Demikian, ulasan mengenai update penerima BPUM Rp1,2 juta pada Desember 2021 dan tata cara cek pencairan BLT UMKM, serta kriteria pelaku usaha mikro yang lolos Banpres BPUM.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah