1. Ditetapkan
Pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021 akan mendapatkan notifikasi bahwa dirinya telah 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU Rp1 juta
2. Tersalurkan ke Rekening Anda
Apabila Anda merupakan pekerja yang sudah memiliki rekening Himbara aktif, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini jika BSU Rp1 juta telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Apabila Anda adalah pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dan belum memenuhi rekening di Himbara. Maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini ketika BSU Rp1 juta sudah tersalurkan ke rekening Himbara baru Anda.
Jika Anda sudah memiliki ketiga bukti tersebut, maka Anda bisa segera mencairkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 5 di salah satu Bank Himbara.
Berdasarkan pantauan Seputarlampung.com dari kolom komentar akun Instagram @kemnaker, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sebelum mencairkan dana BSU Rp1 juta tahap 5 di Himbara yakni :
1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)
2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)
3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)
5. Materai 10.000 (2 lembar)
6. Screenshoot bukti status status pekerja di laman BSU Kemnaker.