SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap 4 dan 5. Untuk BSU Tahap 4 sebesar Rp1 juta menyasar 1,6 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak. Sementara,untuk BSU/BLT Subsidi gaji tahap 5 akan menyasar 2,2 juta penerima.
Nantinya, BSU sebesar Rp1 juta akan diberikan kepada Pekerja/buruh yang telah berhasil verifikasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini merupakan program pengaman jaringa sosial dari pemerintah seiring terjadinya pandemi dan pemberlakuan PPKM darurat di beberapa wilayah Indonesia.
Sayangnya, dari semua pekerja yang mengajukan diri untuk bisa menerima BSU/BLT Subsidi Gaji tidak bisa langsung menerima dana bantuan Rp1 juta tersebut.
Karena ada proses pemdanan data dan hal-hal lainnya untuk memastikan penerima adalah benar-benar pekerja/buruh yang berhak menerima BSU dari pemerintah.
Karena itu pula ada nama pekerja/buruh yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah tercantum dalam daftar penerima, namun tiba-tiba batal cair.
Berikut 10 alasan sebab gagal cair BSU tahap 4 dan 5 tahun 2021:
- Pekerja berstatus bukan Warga Negara Indonesia (non WNI)
- Tidak memiliki KTP yang sah.
- Tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta (pengecualian bagi karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP wilayah lebih dari Rp 3,5 juta, maka tetap akan menerima BSU).
- Bekerja di sektor kesehatan, pendidikan
- Data pekerja masih sedang/belum selesai diproses dari BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja terdaftar sebagai penerima bantuan lain misalnya Kartu Prakerja
- Pekerja tidak memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), atau belum dibuatkan rekening kolektif di bank Himbara
- HRD perusahaan yang bertugas mengurus pembuatan rekening bank Himbara belum melaporkan kelengkapan data karyawannya