9. Karyawan Terdaftar Sebagai Penerima Bansos sembako BPNT
10. Karyawan Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST
11. Karyawan Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH.
Baca Juga: CATAT! 14 Kondisi Orang Ini Tidak Boleh Vaksin Covid-19 dan 2 Kondisi Berlaku Penundaan Vaksin
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021
Berikut solusi pekerja yang memenuhi persyaratan namun belum dapat BSU atau BLT subsidi gaji, yakni
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon ke nomor 175
3. Hubungi WhatsApp di nomor 081380070175
Hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sudah melewati tahap ketiga.
Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4, dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.