Adapun data calon penerima BSU tahap 4 dan 5 mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang mana pendistribusian atau pencairan paling lambat bulan Oktober 2021 oleh Kemnaker RI.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, menegaskan, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 Triliun), yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," tambahnya.
Penyaluran program BSU 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh. Jumlah ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU Subsidi Gaji sebanyak 8,7 juta orang.
Selanjutnya, bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta segera persiapkan 7 berkas dokumen penting agar pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 segera cair ke rekening baru Bank Himbara.
Berikut panduan lengkap cara cek nama penerima BSU tahap 4 dan 5 di website kemnaker.go.id, yakni:
- Daftar Akun bsu.kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
- Selanjutnya, Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Klik Masuk
- Berikutnya, Login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan
- Anda tinggal menunggu notifikasi. Jika lolos atau ditetapkan sebagai penerima BSU.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.
“Proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut,” ucap Menaker Ida Fauziyah.
Kendati demikian, para karyawan atau pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.