BSU Sudah Masuk ke Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta, Apa Ciri-Cirinya? Cek Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5

- 13 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 3, 4, dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, 13 September 2021.

Apabila pekerja atau buruh ingin mengetahui dana BSU atau BLT Subsidi Gaji bagi pemilik rekening Bank non Himbara atau Bank Swasta, seperti Bank BCA telah ditransfer oleh pihak Kemnaker, akan ada ciri-ciri sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah Kebiasaan Buruk yang Dapat Memicu Masalah Ginjal, Dokter Zaidul Akbar: Jangan Sering Minum Air Dingin

Sebelumnya, pekerja atau buruh pemilik rekening Bank non Himbara atau Bank Swasta harus mengetahui status penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id.

Apabila muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, artinya penerima sudah mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 dan selanjutnya pekerja atau buruh mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana tunai.

Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sangat membantu pekerja atau buruh yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pandemi Covid-19, salah satunya dapat menekan angka pekerja yang terkena PHK di suatu perusahaan.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui apakah NIK KTP dan nama pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp. 1 Juta atau tidak, yakni:

Baca Juga: CEK kemnaker.go.id Hari Ini: BLT Subsidi Gaji Pasti Cair, Segera Aktivasi Rekening BSU Tahap 4 di Bank HIMBARA

• Akses link bsu.kemnaker.go.id
• Selanjutnya, daftar akun apabila belum memiliki akun
• Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui SMS pada nomor HP yang didaftarkan.
• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
• Lengkapi profil, seperti mengisi biodata diri termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
• Selanjutnya, cek pemberitahuan, nantinya akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
• Apabila pekerja tidak terdaftar, akan muncul notifikasi kedua, yakni menunjukkan anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah