1. Buka link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser HP
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Berikut ini cara cek nama yang terdaftar sebagai bantuan PNM Mekaar tahap 2, berikut tahapan mekanismenya, bisa lewat HP, yakni:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pilih Cari
4. Setelah itu, muncul daftar penerima BLT UMKM program BPUM 2021 atau tidak
Berikut ini tata cara pencairan BLT UMKM, September 2021 yakni:
1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU, dan KK
2. Verifikasi dan tandatangani (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Terakhir, dana sebesar Rp1,2 akan cair ke rekening anda.
Sebagaimana tambahan informasi, saat ini belum ada info resmi dari Kemenkop UKM terkait pencairan BLT UMKM pada September 2021.
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan menyalurkan bantuan khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.
Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Pemerintah kembali membuat sebuah program bantuan yang ditujukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil yang tidak pernah mendapat bantuan, terutama Banpres BPUM atau BLT UMKM.
Kabar ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sudah pasrah jika namanya tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta periode September 2021.