Siapkan KTP! Banpres BPUM Segera Cair ke Rekening UMKM, September 2021: Begini Cara Dapat Bansos PKL 1,2 Juta

- 12 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL).
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL). /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

Melalui akun Instagram resminya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta akan diberikan untuk 1 juta PKL dan warung kecil.

“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia," dikutip Seputar Lampung dari Instagram resmi @smindrawati yang diunggah pada 10 September 2021.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Bank Non Himbara BCA/Swasta Ganti Status Ditetapkan, Kapan Disalurkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5?

Berikut Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan UMKM, yakni:

1. Penerima tidak pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM
2. Lokasi usaha penerima berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Berikut cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta September 2021, yakni:

1. Data penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas setempat
2. PKL dan pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK

Penyaluran bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil ini akan diberikan secara langsung atau tunai oleh TNI/Polri.

“Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri menyalurkan bantuan ini dan memastikan sistem verifikasi data berjalan dengan baik sehingga bantuan PKL-Warung dapat diterima langsung secara utuh,” tulis Sri Mulyani.

Demikian, ulasan mengenai Banpres BPUM Rp1,2 juta Segera Cair ke Rekening UMKM, September 2021, lengkap info terkini Bansos PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkopukm.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x