SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Kartu Prakerja sampai saat ini telah berjalan sebanyak 19 gelombang, sejak diluncurkan pertama kali pada 11 April 2020 (gelombang 1).
Namun, ternyata masih banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pendaftaran Prakerja yang tak kunjung berhasil. Salah satunya karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di lembaga atau bansos lain.
Hal ini sebagaimana yang terlihat melalui komentar masyarakat yang disampaikan pada unggahan akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
“Aku nggak pernah daftar di lembaga lain tapi dari awal gagal terus,” tulis akun @ttavia_.
“Saya gagal karena nomor NIK terdaftar sebagai penerima BPUM, tapi saya cek tidak ada bantuan sama sekali. Gimana cara lapornya ya min kasih soolusi. Gagal terus soalnya,” tulis akun @rifakhoirutunniswa.
“Gelombang 1-19 gagal, padahla NIK bukan pelajar bukan PNS dan bukan penerima bantuan,” tulis akun @yusufmy_.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait NIK yang tedaftar di lembaga lain atau bansos lainnya, pihak Prakerja akhirnya memberikan solusi yang diunggah melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada 4 September 2020 lalu.
Baca Juga: Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Segera Terima BLT Subsidi Gaji, Cek Penerima BSU di Sini