SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan 2021 tahap 1, 2, dan 3 telah tersalurkan.
BLT Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja selama menghadapai masa pandemi Covid-19.
Pada tahap 1, telah tersalurkan bantuan kepada 947.436 penerima, tahap 2 telah tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Para pekerja/buruh yang terdaftar sebagai penerima BLT akan menerima dana BSU sebesar Rp1 juta yang dicairkan sebesar Rp500.000/bulan.
Untuk mendapatkan atau terdaftar sebagai penerima, maka pekerja diwajibkan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
Selain itu, ada beberapa syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi upah ini. ketentuan ini telah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kategori penerima upah.
- Upah maksimal Rp3,5 juta (jika UMP/UMK >Rp3,5 juta maka menggunakan UMP/UMK).
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Sektor usaha terdampak.
Sampai saat ini, penyaluran dana BSU 2021 sudah melewati tahap ketiga, sebagaimana yang dilansir Seputar Lampung dari laman kemnaker.go.id berikut: