UPDATE: Pemilik Rekening BCA dan Swasta Akhirnya Bisa Bernapas Lega, BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Bisa Dicairkan

- 8 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU/
Ilustrasi penyaluran BSU/ /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan 2021 tahap 1, 2, dan 3 telah tersalurkan.

BLT Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja selama menghadapai masa pandemi Covid-19.

Pada tahap 1, telah tersalurkan bantuan kepada 947.436 penerima, tahap 2 telah tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Para pekerja/buruh yang terdaftar sebagai penerima BLT akan menerima dana BSU sebesar Rp1 juta yang dicairkan sebesar Rp500.000/bulan.

Baca Juga: Kemnaker Respon Nasabah BCA Tak Kunjung Terima Dana BLT Subsidi Gaji, Kapan Tanggal Cair BSU Tahap 4 dan 5?

Untuk mendapatkan atau terdaftar sebagai penerima, maka pekerja diwajibkan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

Selain itu, ada beberapa syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi upah ini. ketentuan ini telah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Kategori penerima upah.
  3. Upah maksimal Rp3,5 juta (jika UMP/UMK >Rp3,5 juta maka menggunakan UMP/UMK).
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  5. Sektor usaha terdampak.

Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 Tidak akan Ditransfer ke 10 Kriteria Ini, Simak Alur Pencairan BLT Kemnaker bagi Nasabah BCA

Sampai saat ini, penyaluran dana BSU 2021 sudah melewati tahap ketiga, sebagaimana yang dilansir Seputar Lampung dari laman kemnaker.go.id berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x