BSU Tahap 4 dan 5 Tidak akan Ditransfer ke 10 Kriteria Ini, Simak Alur Pencairan BLT Kemnaker bagi Nasabah BCA

- 8 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU tahap 4 dan 5
Ilustrasi pencairan BSU tahap 4 dan 5 /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 dan PPKM Level 4-3 sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Penyaluran bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 Ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Kapan Jadwal dan Tanggal BST dan PKH Cair September 2021? Maaf, Hanya 7 Golongan ini Berhak Terima Bansos

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, Rabu 8 September 2021.

Bagi pekerja yang memiliki rekening Bank BCA, CIMB Niaga dan Bank Swasta lainnya tidak perlu khawatir, jika dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tidak cair, sebab tahap 3 dan seterusnya, yakni tahap 4 dan 5 akan dikhususkan untuk pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara secara kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Sedangkan, untuk pekerja atau karyawan yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, dana BSU Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta telah diprioritaskan telah cair di tahap 1 dan 2.

Baca Juga: BRI Raih 3 Penghargaan Infobank Awarding 2021, Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO

Perhatikan 7 kriteria pekerja berikut ini yang dapat BSU atau BLT subsidi gaji ketenagakerjaan 2021. Cek syarat dan ketentuan, di antaranya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah