SEPUTARLAMPUNG.COM - Kim Hanbin atau yang lebih dikenal dengan nama panggung B.I, eks member iKON, dituntut 3 (tiga) tahun penjara atas kasus narkoba.
B.I merupakan mantan member grup idol asal Korea Selatan yang dibentuk pada tahun 2015 di bawah manajemen/agensi YG Entertainment.
Pria kelahiran 22 Oktober 1996 ini didakwa pada Mei 2021 karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016.
B.I juga diduga menggunakan beberapa obat terlarang pada tahun tersebut.
Baca Juga: Kepergok Suka Main HP Sambil Sembunyi, Penggemar Curiga V BTS Punya Pacar
B.I telah menjalani sidang pertamanya atas pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika pada 26 Agustus 2021 lalu yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pada persidangan tanggal 26 Agustus itu, jaksa menyatakan bahwa B.I menggunakan ganja pada bulan Maret 2016.
"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," jelas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Distrik Pusat Seoul dilansir dari Soompi.