Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). - Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Berikut link pendaftaran online BLT UMKM untuk yang berada di DKI Jakarta:
Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
Sawah Besar: https://bit.ly/
Kemayoran: https://bit.ly/
Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
Cempaka Putih: https://bit.ly/
Tanah Abang: https://bit.ly/
Johar Baru: https://bit.ly/
Jakarta Barat
Kembangan: https://bit.ly/
Kebon Jeruk: https://bit.ly/
Palmerah: https://bit.ly/
Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2021
Cengkareng: https://bit.ly/
Kalideres: https://bit.ly/
Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2021
Taman Sari: https://bit.ly/
Jakarta Timur
Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2021
Pasar Rebo: https://bit.ly/
Cipayung: https://bit.ly/
Jakarta Selatan
Cilandak: https://bit.ly/
Jagakarsa: https://bit.ly/
Pancoran: https://bit.ly/
Jakarta Utara
Cilincing: https://bit.ly/
Koja: https://bit.ly/bpumkoja2021
Tanjung Priok: https://bit.ly/
Kepulauan Seribu
Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/
Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/
Cek kembali apakah NIK KTP Anda masih terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id, yakni:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser HP
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Berikut ini cara cek nama yang terdaftar sebagai bantuan PNM Mekaar 2021, berikut tahapan mekanismenya, bisa lewat HP, yakni:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pilih Cari
4. Setelah itu, muncul daftar penerima BLT UMKM program BPUM 2021 atau tidak
Berikut ini tata cara pencairan BLT UMKM/BPUM 2021 yakni:
1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU, dan KK
2. Verifikasi dan tandatangani (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Terakhir, dana sebesar Rp1,2 akan cair ke rekening anda.
Demikian, informasi seputar link daftar online BLT UMKM atau BPUM di Kabupaten/Kota DKI Jakarta September 2021. Perhatikan persyaratan pendaftaran BPUM agar anda lolos sebagai penerima BLT UMKM.***