25 Link Daftar Online BPUM September 2021 untuk Kabupaten/Kota DKI Jakarta: Ini Syarat Pendaftaran BLT UMKM

- 6 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM PNM Mekaar
Ilustrasi bantuan BPUM PNM Mekaar /Instagram/bpumumkm.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini link pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kabupaten/Kota di Daerah DKI Jakarta yang dibuka hari ini sampai 13 September  2021. Segera cek persyaratan dan tata cara daftar online BPUM 2021.

Pengumuman pendaftaran online BPUM Rp1,2 juta ini disampaikan Dinas PPKUKM DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, lengkap dengan sejumlah link yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM atau BPUM 2021.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemenkopukm, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

Artinya, masih ada kuota bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021, sehingga bagi pelaku usaha mikro yang ingin terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta, dapat segera mengurus pembuatan NIB atau SKU secara online.

Sementara itu, untuk mekanisme pendaftaran online BLT UMKM dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan, pada pukul 15.00 hingga 08.00 WIB sistem ditutup untuk penarikan data calon penerima BPUM 2021.
 

"DPPKUKM hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," tulis akun @dinasppkukm, seperti dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram, Senin 6 September 2021.

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Berikut link pendaftaran online BLT UMKM untuk yang berada di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Utara

Kepulauan Seribu
 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) mengingatkan pihaknya hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Demikian, informasi seputar link daftar online BLT UMKM  atau BPUM di Kabupaten/Kota DKI Jakarta September 2021. Perhatikan persyaratan pendaftaran BPUM agar anda lolos sebagai penerima BLT UMKM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: dinasppkukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah