BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3 Bakal Cair Lewat Mandiri untuk 324.545 Pekerja, Anda Termasuk? Cek di Sini

- 6 September 2021, 10:00 WIB
BSU Tahap 3 Bakal Cair Lewat Mandiri.*
BSU Tahap 3 Bakal Cair Lewat Mandiri.* /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus bergulir.

Adapun, kabar terbarunya sebanyak 324.545 karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 5 di sejumlah wilayah Indonesia akan segera mendapatkan dana BSU Rp1 juta Tahap 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Hafas mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan rekening baru bagi 324.545 karyawan yang sebelumnya hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan sebagainya.

“Atas rekening tabungan baru yang telah terbentuk, selanjutnya oleh Kemnaker akan diverifikasi. Setelah itu Bank Mandiri akan menyalurkan dana BSU kepada penerima BSU yang lolos verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Rohan dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Kemnaker Tidak Cairkan BLT Subsidi Gaji ke Karyawan Ini, Cepat Ajukan ke HRD Jika Salah Masukkan Data BSU 2021

Adapun syarat mutlak untuk lolos tahap verifikasi dan validasi Kemnaker agar dapat menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Membuat Kue Cubit Sederhana: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD/MI Halaman 30

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Anda juga dapat mengecek status lolos atau tidaknya Anda secara berkala melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .

Cara mengecek laman https://bsu.kemnaker.go.id/ :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar' dan sebagainya.

Baca Juga: Rekening Baru BSU Rp1 Juta oleh Bank BNI Sudah Diterima Pekerja di Perusahaan Ini: Cek BLT Kemnaker Tahap 4

Cara mengecek laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ :

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cek bagian "Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" dimana ada tiga kolom yang wajib Anda isi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap Anda sesuai dengan KTP, dan Tanggal lahir Anda, dan klik lanjutkan.
3. Nantinya Anda akan mengetahui apakah data Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU Rp1 juta atau tidak.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah