Rekening Baru BSU Rp1 Juta oleh Bank BNI Sudah Diterima Pekerja di Perusahaan Ini: Cek BLT Kemnaker Tahap 4

- 6 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1 juta sudah diberikan ke pekerja yang menggunakan rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagai informasi tambahan, BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sudah diberikan kepada 2,1 juta karyawan dan rencananya akan diberikan kepada 8,78 juta penerima pada 2021.

Beberapa karyawan atau pekerja sudah menerima rekening baru yang sebelumnya telah dilakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif oleh perusahaan tersebut.

Apabila sudah dilakukan aktivasi oleh Bank Himbara, maka pekerja yang lolos kriteria dan dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp1 Juta di rekening ATM masing-masing penerima.
 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan langsung penyerahan BSU sekaligus aktivasi pembukaan rekening kolektif penerima BSU pada 2021 untuk 50 pekerja PT Semarang Autocomp Manufacture Indonesia (SAMI) yang terletak di Jalan Raya Walisongo Km.9.8, Tugurejo, kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat 3 September 2021.

"Saya baru saja menyaksikan pembukaan rekening baru oleh Bank BNI  bagi teman-teman pekerja di PT SAMI. Saya menyaksikan langsung teman-teman yang sudah bisa mengambil rekeningnya di ATM dan prosesnya kita lihat semua," ucap Menaker Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke Semarang, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, pada Senin, 6 September 2021.

Salah satu pekerja di perusahaan PT Semarang Autocomp Manufacture Indonesia (SAMI) sudah menerima rekening baru dan siap untuk memperoleh dana bantuan dari Kemnaker RI sebesar Rp1 Juta. Harapannya, bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama PPKM Darurat.

Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU Tahap 4 sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat.
 
 
Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui link Kemnaker.go.id dan login menggunakan akun yang dimiliki

Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id miliki, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Menaker Ida Fauziyah.

Kendati demikian, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  Rp 1 juta Tahap 3, 4 dan 5 akan segera cair dengan jadwal perkiraan mulai September hingga Oktober 2021.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp. 1 Juta atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
 
 
Penyaluran BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan  PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 4 diutamakan bagi karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor prioritas sebagaimana telah ditentukan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 di antaranya:di sektor usaha industri barang konsumsi, sektor usaha transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x