SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus bergulir.
Adapun, kabar terbarunya sebanyak 324.545 karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 5 di sejumlah wilayah Indonesia akan segera mendapatkan dana BSU Rp1 juta Tahap 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Hafas mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan rekening baru bagi 324.545 karyawan yang sebelumnya hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan sebagainya.
“Atas rekening tabungan baru yang telah terbentuk, selanjutnya oleh Kemnaker akan diverifikasi. Setelah itu Bank Mandiri akan menyalurkan dana BSU kepada penerima BSU yang lolos verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Rohan dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Senin, 6 September 2021.
Adapun syarat mutlak untuk lolos tahap verifikasi dan validasi Kemnaker agar dapat menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2021 adalah :
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.