Bagaimana Alur Pencairan Dana BST DKI Jakarta 2021? Pastikan Anda Bukan Penerima Bantuan Ini, Segera Cek

- 5 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi dana BST DKI Jakarta.*
Ilustrasi dana BST DKI Jakarta.* /Pixabay/Emaji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana alur atau mekanisme penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta? Berikut informasi.

Pemerintah memberikan BST ini kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk tunai/uang yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya hingga saat ini pemerintah tengah mencairkan dana BST secara bertahap.

Seperti dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.

Baca Juga: 7 Bansos yang Diperkirakan Cair September 2021, Ada BSU Kemnaker hingga BST Kemensos, Cek Jadwal Terbarunya

Besaran dan BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.

Penyaluran BST pun dilakukan melalui 2 cara yaitu Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Kemudian Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta, yang mana bantuan ini bersumber dari dana APBD DKI Jakarta disalurkan melalui rekening Bank DKI dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Mengenai jadwal pencairan BST DKI Jakarta tahap-tahap berikutnya sendiri dapat dicek dengan cara login ke corona.jakarta.go.id dengan memasukkan data nomor KK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah