Saat menghadiri acara Penyerahan BSU 2021 Tahap 3 di Semarang itu Ida Fauziah juga menyampaikan harapannya akan kelancaran pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 yang direncanakan akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.
“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat september, paling lama Oktober 2021,” katanya dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Jumat, 3 September 2021.
Menaker juga menjelaskan bahwa dasar hukum penyaluran ini tertuang di dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan Covid-19.
Sekadar informasi, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya: