• Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
• Selain karyawan di wilayah PPKM Level 4 atau Level 3, penerima BSU diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor, di antaranya adalah Sektor usaha industri barang konsumsi, Sektor usaha transportasi,Sektor aneka industri,Properti dan real estate, Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Demikian, ulasan mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemilik rekening BCA, Bank Swasta. Berikut kriteria pekerja atau karyawan yang bisa dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 4.***