Bagaimana Jika Siswa Kurang Mampu Belum Punya KIP? Lakukan Ini, Dapatkan PIP 2021 Pelajar SD, SMP, SMA, SMK

- 31 Agustus 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Indonesia Pintar Kemdikbud

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

Baca Juga: Sudah Punya Rekening BRI, BNI, Mandiri tapi Belum Dapat BSU atau BLT Gaji Rp1 Juta? Ini Penyebabnya

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
    2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
    3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah