Bagaimana Jika Siswa Kurang Mampu Belum Punya KIP? Lakukan Ini, Dapatkan PIP 2021 Pelajar SD, SMP, SMA, SMK

- 31 Agustus 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi berikut jika Anda belum termasuk siswa kurang mampu, namun belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tidak bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.

Seperti diketahui, pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan pada Juli 2021 lalu.

Untuk pelajar SMA dan SMK bantuan PIP telah disalurkan sejak 31 Juli 2021, sedangkan untuk pelajar SD dan SMP disalurkan sejak 5 Agustus 2021 lalu.

Hingga saat ini, bantuan PIP sudah diberikan kepada 8,5 juta penerima dari kalangan pelajar SD hingga SMA.

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 4 SD Halaman 83 84 85 Subtema 2: Sumber Daya Alam Batu Bara

Bagi para siswa kurang mampu yang belum menerima KIP, jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan dana bantuan PIP.

Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

Baca Juga: Sudah Punya Rekening BRI, BNI, Mandiri tapi Belum Dapat BSU atau BLT Gaji Rp1 Juta? Ini Penyebabnya

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
    2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
    3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah