Kendati demikian, pada pencairan BSU Rp1 juta pada Tahap 1 dan Tahap 2, penyaluran dana bantuan ini diprioritaskan bagi para pekerja terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 yang memiliki tabungan Himbara.
Yakni, mereka yang lolos verifikasi dan validasi serta telah memiliki rekening BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.
Sedangkan data 1,5 juta karyawan yang baru saja diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker adalah para karyawan yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, yakni mereka yang hanya memiliki rekening Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan sebagainya.
Nantinya, para calon penerima BSU Rp1 juta Tahap 3 yang terverifikasi dananya akan dibuatkan rekening Bank Himbara secara kolektif untuk mencairkan dana BLT Subsidi Gaji.
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta adalah:
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.