Pencairan dari BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan cair pada bulan Agustus 2021 dan beriringan dengan perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari pernyataan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan yang akan menyalurkan segera bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada karyawan di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan 3.
Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Ketentuannya, yakni pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selain itu, pekerja diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Demikian, ulasan mengenai kabar berita seputar BSU Subsidi Gaji Hari Ini, di antaranya masih berlangsung pencairan bantuan Rp1 Juta ke 5 Rekening Bank Himbara dan tata cara cek nama penerima BLT Ketenagakerjaan 2021 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***