Cek Nama Penerima BSU Subsidi Upah Ketenagakerjaan: Siap-Siap, BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Agustus 2021?

- 10 Agustus 2021, 18:43 WIB
Laman BPJS Ketenagakerjaan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Laman BPJS Ketenagakerjaan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) /BPJS Ketenagakerjaan.
  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
  3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
  5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu pekerja atau karyawan agar bertahan di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

Pemerintah akan segerea menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada karyawan atau pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut beriringan dengan perpanjangan PPKM level 3 dan 4, yakni dimulai sejak 10 sampai 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Curhat ke Medsos, Ini Solusinya Jika Istri Ternyata Sudah Tidak Perawan Menurut Ustad Abdul Somad

Berikut ini tata cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021:

1. Kunjungi situs berikut ini: KLIK DI SINI
2. Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
4. Isikan recaptcha
5. Klik lanjutkan

Karyawan atau pekerja yang mendapat subsidi merupakan pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 .***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah