Apakah BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Cair Minggu Kedua Agustus 2021? Ini Penjelasan dari Kemnaker RI

- 7 Agustus 2021, 17:25 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kemnaker.
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kemnaker. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

Keterangan tersebut menyatakan bahwa di bulan Agustus bantuan BSU Subsidi Gaji akan segera dialokasikan kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat karyawan tersebut memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, sedangkan PPKM Level 4 hingga saat ini masih di perpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Artinya, Setelah data calon penerima bantuan subsidi upah bagi pekerja Tahun 2021 sudah siap, maka segera mungkin pencairan atau penyaluran ke masing-masing rekening pekerja melalui bank yang direkomendasikan pemerintah, kemungkinan akan cair beriringan dengan pemberlakukan PPKM Level 4.
Berikut ini yang tertulis dalam aturan, karyawan penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni:

Baca Juga: Video Jokowi Sebut Uang Kita di Luar Negeri 11 Ribu Triliun 'Lenyap' dari Situs Setkab, Kominfo Angkat Bicara

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK dengan pembulatan.

Demikian, ulasan mengenai perkembangan informasi BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan. oleh Kemnaker RI dan kriteria karyawan atau pekerja calon penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah