Apakah BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Cair Minggu Kedua Agustus 2021? Ini Penjelasan dari Kemnaker RI

- 7 Agustus 2021, 17:25 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kemnaker.
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kemnaker. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemenaker telah menerbitkan aturan sampai kriteria karyawan atau pekerja calon penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan. Kriteria tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Sebelum lebih jauh membahas apa saja kriteria atau aturan baru dapat BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021?

Simak terlebih dahulu pengumuman Kemnaker RI terkait apakah pencairan BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan disalurkan minggu kedua, Agustus 2021?

Berikut ini perkembangan informasi seputar penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di bulan Agustus 2021 untuk para karyawan atau pekerja yang memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku.

Baca Juga: Berhasil, 2 Link BPUM Tahap 3 Beri Sinyal Lolos Penerima UMKM Bulan Agustus 2021, Cek BRI/BNI: Adakah Namamu?

“Kemnaker Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021. Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari @bpjs.ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021,” tulis akun @kemnaker, sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Sabtu 7 Agustus 2021.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ucap Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rahasia Rezeki Terus Bertambah, Ustadz Adi Hidayat: Ini Kunci yang Diberikan Allah SWT

Keterangan tersebut menyatakan bahwa di bulan Agustus bantuan BSU Subsidi Gaji akan segera dialokasikan kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat karyawan tersebut memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, sedangkan PPKM Level 4 hingga saat ini masih di perpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Artinya, Setelah data calon penerima bantuan subsidi upah bagi pekerja Tahun 2021 sudah siap, maka segera mungkin pencairan atau penyaluran ke masing-masing rekening pekerja melalui bank yang direkomendasikan pemerintah, kemungkinan akan cair beriringan dengan pemberlakukan PPKM Level 4.
Berikut ini yang tertulis dalam aturan, karyawan penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni:

Baca Juga: Video Jokowi Sebut Uang Kita di Luar Negeri 11 Ribu Triliun 'Lenyap' dari Situs Setkab, Kominfo Angkat Bicara

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK dengan pembulatan.

Demikian, ulasan mengenai perkembangan informasi BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan. oleh Kemnaker RI dan kriteria karyawan atau pekerja calon penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah