SEPUTAR LAMPUNG - Pernahkah Anda salah transfer uang ke rekening yang tidak Anda kenal?
Jika iya, pasti hal itu membuat Anda panik dan mungkin, marah.
Pasalnya, Anda tidak bisa menjamin bahwa pemilik rekening yang sudah 'terlanjur' menerima uang Anda akan mengembalikannya.
Selain itu, kesalahan transfer merupakan murni kesalahan pribadi.
Sehingga, Anda tidak bisa menyalahkan orang lain atas terjadinya insiden tersebut.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Berikut Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Kesalahan melakukan transaksi berupa transfer uang ke rekening orang lain, dapat terjadi sewaktu-waktu.
Kasus salah transfer ini pun tidak hanya terjadi pada individu, namun bank pun bisa melakukan kesalahan serupa.
Namun apakah jika seseorang atau instansi mengalami kasus salah transfer, apakah uang yang hilang dan masuk ke rekening orang asing tersebut dapat dikembalikan?
Jawabannya uang yang berasal dari kasus salah transfer seperti ini sebenarnya bisa kembali kepada pemiliknya.
Walaupun demikian, pengirim yang salah melakukan transfer ini harus menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan.
Pihak bank dapat memberikan bantuan lantaran bank memiliki data pemilik rekening yang menerima pengiriman uang tersebut.
Bank akan membantu dengan menghubungi nasabah penerima uang nyasar tersebut agar berbaik hati untuk mengembalikan
Walaupun demikian, pengembalian uang tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab dari bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Resmi Jadi 'Tahanan' KPK
Bank pun tidak bisa menjanjikan dana yang hilang akibat salah transfer dapat kembali seutuhnya.
Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.
Namun bagaimana jika pemilik rekening yang menerima uang salah transfer tersebut tidak mau mengembalikan uangnya?
Dilansir dari Portal Jogja dalam artikel 'Cara Mengembalikan Uang yang Hilang Akibat Salah Transfer', jika penerima uang nyasar tersebut tidak mau mengembalikannya, penerima uang nyasar tersebut bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan.
Penuntutan ini bukan tanpa alasan, pasalnya bank sudah memberitahukan kepada si penerima uang terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterimanya.
Selain itu, menurut Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, menyatakan bahwa nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.***(Andreas Desca Budi Gunawan/Portal Jogja).