Dilansir dari PRBogor.com dalam artikel 'Bersiap, BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar', berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita;
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Lakukan 3 Cara Ini Jika Ingin Keuangan Anda Stabil saat Pandemi
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.