Untuk tarif, umumnya memakai batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp250.000. Namun biasanya ini hanya untuk tesnya saja, belum termasuk surat keterangan Bebas Covid-19.
Jika ingin sekalian dengan surat keterangan, masyarakat umumnya dikenai biaya tambahan sekitar Rp50 ribu.
Tarif yang hampir sama umumnya juga diterapkan oleh laboratorium klinik. Hanya saja untuk laboratorium klinik umumnya telah menerapkan tarif all ini di kisaran Rp300.000.***