Daftar Lengkap UMK 2024 di 9 Kabupaten-Kota Provinsi Bali, Daerah Mana yang Upah Minimumnya Tertinggi?

4 Desember 2023, 17:45 WIB
Simak daftar lengkap UMK 2024 Bali. /Pixabay/DEZALB/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pempro) Bali telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di 9 daerahnya.

Di mana pada 2024, hanya 4 daerah yang besaran UMK-nya lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Bali.

Adapun 5 kabupaten lainnya mengikuti besaran UMP 2024 Bali.

Mengapa demikian?

Seperti diketahui, berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penghitungan UMP dan UMK 2024 wajim memerhatikan 3 variabel.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Daftar UMK Yogyakarta 2024, Urutan Prioritas Penerima PKH hingga Kampus Tujuan Beasiswa LPDP

3 variabel itu adalah nilai inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha dan memiliki rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Sayangnya, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, 5 Kabupaten di Provinsi Bali yakni Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng menetapkan UMK 2024 lebih rendah daripada besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2024 di Pulau Dewata yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, UMP 2024 Bali yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp2.813.672.

Berikut ini besaran UMK 2024 di 9 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bali dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tertanggal 28 November 2023 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah:

Tertinggi

1. Kabupaten Badung: Rp3.318.628,06

2. Kota Denpasar: Rp3.096.823

3. Kabupaten Gianyar: Rp2.928.713

4. Kabupaten Tabanan: Rp2.913.164,74

Baca Juga: CEK, Ini Daftar Daerah dengan UMK Tertinggi se-Indonesia pada 2024! Bekasi di Posisi Teratas

Terendah

5. Kabupaten Karangasem: Rp2.813.672

6. Kabupaten Bangli: Rp2.813.672

7. Kabupaten Klungkung: Rp2.813.672

8. Kabupaten Buleleng: Rp2.813.672

9. Kabupaten Jembrana: Rp2.813.672

Wajib dipahami, penerapan UMK 2024 Bali ini diberlakukan per 1 Januari Tahun depan.

Di mana upah minimum ini hanya diterapkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA baliprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler