SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak prediksi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi karyawan swasta lengkap dengan cara itung besaran uang 'bonus Hari Raya' yang akan didapatkan.
Seperti diketahui, jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, biasanya perusahaan swasta akan memberikan karyawannya THR.
Di mana pemberian THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kapan THR 2023 bagi karyawan swasta akan diberikan?
Dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di sampaikan bahwa THR wajib dibayarkan Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di Indonesia biasanya THR akan diberikan sebelum waktu cuti bersama Lebaran 2023. Di mana baru-baru ini menurut penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 akan dimajukan.
Seperti diketahui, menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 akan dilakukan pada 20 April hingga 26 April 2023. Namun, untuk mengantisipasi kemacetan mudik, maka cuti bersama tahun ini dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023.
Jika menilik informasi tersebut, maka kemungkinan pencairan THR bagi karyawan swasta paling lambat akan dilakukan pada 11 April 2023.
Namun, itu baru prediksi, pasalnya kebijakan waktu pencairan THR merupakan kewenangan dari perusahaan masing-masing.
Lalu bagaimana menghitung besaran THR yang didapatkan oleh karyawan swasta?
Aturan untuk menghitung besaran THR yang akan diberikan kepada karyawan swasta juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dimana di dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan.
Jadi, karyawan yang belum genap setahun bekerja namun sudah berkerja dalam kurun waktu satu bulan penuh, berhak untuk mendapatkan THR.
Dikutip dari pasal 3 Permenaker 6/2016 ayat a dan b, ini cara mudah menghitung THR bagi karyawan swasta:
1. Pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.
Artinya, jika Anda sudah bekerja di perusahaan selama satu tahun atau lebih Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji pokok Anda. Misal per bulan gaji pokok Anda Rp3 juta maka THR yang akan Anda dapatkan adalah Rp3 juta.
2. THR bagi pekerja atau buruh yang mempunya masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja x satu bulan upah : 12).
Jadi misalnya, Anda baru bekerja di perusahaan Anda selama 9 bulan dengan gaji per bulan Rp2 juta, maka cara hitungnya adalah:
Rp2 juta x 9 = Rp18 juta
Rp18 juta : 12 = Rp1,5 juta
Sehingga, jika berkaca pada contoh di atas, maka karyawan yang sudah bekerja selama 9 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp1,5 juta.
Adapun sebagai catatan, upah satu bulan yang dimaksud adalah:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
- upah pokok termasuk tunjangan tetap
Itulah prediksi waktu pencairan THR 2023 bagi karyawan swasta dan cara mudah menghitung besaran THR yang didapatkan.***