SEPUTARLAMPUNG.COM - Aksi pinjaman online atau pinjol ilegal kian hari kian meresahkan. Semakin banyak yang meresahkan.
Pinjaman online atau yang dikenal pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online tanpa harus bertemu dan tanpa jaminan apapun.
Pinjaman online ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau website. Dan proses pencairannya terbilang cepat.
Seiring dengan berkembangnya teknologi penyedia jasa pinjaman online kini banyak yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.
Biasanya penyedia jasa pinjol ilegal akan memberikan janji-janji manis untuk menarik calon peminjam dan berujung pemerasan.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @ojkindonesia yang diunggah tanggal 21 September 2022, tiga tips terhindar dari pinjol ilegal sebagai berikut:
1.Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi.
Pastikan pinjol atau fintech lending berizin di OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi. Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal.
2.Hapus SMS tawaran pinjol
Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3.Jaga data pribadi.
Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Demikianlah tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal.***(Arqo Suci Nurhalussia)