SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada beberapa NIK KTP yang dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, berikut kriteria dan cara daftar melalui akun resmi prakerja.go.id.
Adanya lanjutan dana program Kartu Prakerja gelombang 48, diharapkan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki keahlian atau skil dalam bekerja.
Setelah mengikuti rangkaian pelatihan Program Kartu Prakerja. Para peserta banyak yang merasakan keuntungannya, salah satunya dapat memperoleh ilmu dan kemampuan bekerja.
Untuk lolos Kartu Prakerja gelombang 48 di 2022, diperlukan KTP yang cocok dengan kriteria atau ketentuan persyaratan yang berlaku.
KTP menjadi syarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 dan peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Seperti gelombang sebelumnya, program Prakerja Gelombang 48 akan dibuka kembali sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Apabila menilik dari waktu pembukaan gelombang-gelombang Kartu Prakerja di 2022 hanya memakan waktu hingga 5 sampai 6 hari dan ini perlu diperhatikan untuk para calon peserta gelombang 46, jika sudah dibuka harap untuk tidak terlewat melebihi batas yang ditentukan.
Adapun estimasi waktu untuk jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 dapat mengacu dari skema jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang-gelombang sebelumnya.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Bagaimana Nasib yang Statusnya Masih Calon? Ini Kata Kemnaker
Untuk memperkirakan jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, sebenarnya bisa mengacu pada jadwal buka dan tutup pendaftaran di gelombang sebelumnya.
Pembukaan Kartu Prakerja gelombang baru, biasanya akan dimulai setelah empat hingga 14 hari dari hasil seleksi gelombang sebelumnya dikeluarkan.
Jika mengacu pada pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 yang mana telah resmi dibuka pada Selasa, 4 Oktober 2022 dan ditutup pada 7 Oktober 2022.
Sementara itu, untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka sejak 19 Oktober 2022 dan akan segera ditutup.
Maka besar kemungkinan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka pada awal November, yakni tanggal 1-20 November 2022.
Berikut kriteria KTP yang dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 48. Apakah termasuk Anda?
1. Pendaftar yang pernah lolos di gelombang sebelumnya dengan menggunakan NIK KTP yang sama sudah dipastikan tidak akan dapat lagi.
2. Peserta Kartu Prakerja yang sekolah atau kuliah.
3. Peserta Kartu Prakerja yang pernah menerima bantuan sosial lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.
4. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota TNI.
5. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Polri.
6. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPR.
7. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPRD.
8. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Direksi.
9. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Komisaris.
10. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota BUMN.
11. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota BUMD.
12. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota PNS.
13. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai perangkat desa.
Berikut tata cara mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48 melalui website resmi prakerja.go.id, yakni:
1. Calon peserta menyiapkan KTP, KK, dan swafoto KTP dengan jelas sebagai dokumen pendaftaran. Seluruh proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan secara online atau digital.
2. Selanjutnya akses web prakerja.go.id dan segera klik "Daftar Sekarang".
3. Setelah itu, mengisi alamat email, password, dan ulangi password.
4. Setelah itu, cek kotak masuk email dari Kartu Prakerja.
5. Klik link verifikasi akun.
6. Login menggunakan email dan password yang tadi digunakan untuk mendaftar akun.
7. Selanjutnya, isi data diri sesuai KTP, KK, hingga unggah swafoto KTP sesuai ketentuan.
8. Ikuti langkah selanjutnya hingga diminta untuk menjalankan tes online.
9. Selanjutnya, tes online terdiri dari Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi Diri dalam bentuk pilihan ganda.
10. Setelah selesai mengikuti tes online.
11. Pemilik akun bisa logout sembari menunggu Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka.
12. Jika gelombang 48 telah mulai dibuka, peserta bisa kembali login akun untuk klik "Gabung" pada dashboard.
Itulah informasi penting terkait kriteria KTP yang dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 48 dan link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.***